Daftar Istilah Perminyakan / Migas (Minyak Bumi dan Gas Alam)
Palaeozoic
Masa dalam skala waktu geologis (mencakup zaman Kambrium, Ordovisium, Silur, Devon, Karbon dan Perm) yang dimulai kira-kira 600 juta tahun yang silam dan berakhir kira-kira 230 juta tahun yang silam.
Pale Oil
Minyak lumas yang diolah dari minyak bumi yang dimurnikan sampai berwarna kuning pucat jika terkena sinar; dapat berupa minyak jadi atau minyak setengah jadi.
Palynology
Cabang ilmu geologi yang mengkaji fosil dan serbuk sari dan spora tumbuhan; digunakan untuk menentukan umur relatif dan lingkungan pengendapan batuan sedimen.
Paraffin
Hidrokarbon jenuh dengan rantai terbuka.
Paraffin Base Crude Oil
Minyak bumi yang hidrokarbonnya terutama terdiri atas parafin.
Paraffin Distillate
Sulingan minyak bumi yang mengandung kristal lilin sebelum proses pengawalilinan yang menghasilkan lilin parafin dan minyak parafin.
Paraffin Jelly
Petrolatum ringan yang digunakan dalam obat – obatan.
Paraffin Oil
Minyak berwarna terang yang tidak mengandung lilin, diperoleh dari distilat parafin lewat penyaringan bertekanan.
Paraffin Scale
Lilin parafin yang diperoleh dengan memisahkan lilin lunaknya dengan cara penetesan.
Paraffin Wax
Lilin yang diperoleh antara lain dari distilat parafin dengan jalan pendinginan dan penyaringan bertekanan; berupa massa yang berbentuk kristal, tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa dan terdiri atas campuran hidrokarbon padat yang sebagian besar termasuk dalam deret parafin.
Paraffin, Liquid
Minyak berat murni yang tidak berwarna; digunakan dalam obatobatan dan penerapan lainnya.
Parageosyncline
Geosinklin dalam suatu kraton atau daerah yang stabil; merupakan cekungan epeirogenetis dan bukan jalur orogenetis (lihat juga: craton, epeirogenetic, geosycline, orogenetic.)
Parasequence
Urutan vertikal lapisan yang secara genetik mempunyai perkembangan yang relatif menerus, dibatsi oleh permukaan kenaikan air laut dan permukaan yang terkorelasi secara waktu; posisinya di dalam runtun mungkin dibatasi oleh batas runtun di bagian atas dan di bagian bawah.
Participation
Hak yang tetap dimiliki oleh negara pada pembrian konsesi, terutama untuk memperoleh bagian produksi dan berpartisipasi di dalam setiap penegmbangan produksi.
No comments:
Post a Comment